top of page
Cari

Cara Mudah Menghitung Biaya-Biaya Yang Timbul Akibat Transaksi Jual Beli Rumah Dan Bangunan

  • Gambar penulis: BAS Arsitektur
    BAS Arsitektur
  • 17 Jun 2020
  • 3 menit membaca

Diperbarui: 3 Des 2020

Cara Mudah Menghitung Biaya-Biaya Yang Timbul Akibat Transaksi Jual Beli Rumah Dan Bangunan.


Dalam hal transaksi jual beli rumah, anda perlu mencermati bahwa tak hanya harga rumah saya akan akan menjadi tanggungan anda, baik jika anda bertindak selaku penjual maupun pembeli. Ada biaya-biaya lain yang masih perlu dibayarkan. Perkara nantinya biaya tersebut yang menanggung adalah pembeli atau pemjual rumah, itu tergantung dari kesepakatan antara kedua belah pihak dalam bertansaksi.



Apa saja biaya biaya-biaya yang timbul akibat tansaksi jual beli rumah dan bangunan ?


Paling tidak ada 3 biaya yang harus dikeluarkan yaitu Pajak Penjualan (PPh), Pajak Pembelian (BPHTB) dan Biaya Notaris Untuk Akad Jual Beli (AJB) dan Balik Nama.


Bagaimana cara menghitung biaya-biaya tersebut ?


Kali ini BAS Architecture akan mencoba untuk mencontohkan perhitungan biaya-biya tersebut sesuai dengan peraturan yang selama ini berlaku.


Perhitungan

Pajak Penjualan (Pph) Dan Pajak Pembelian (BPHTB)


Pajak Penjual (PPH) : 5% x harga (tanah rumah) NJOP

Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah rumah – Rp60.000.000)


NJOP + Nilai Jual Objek Pajak


Contoh


Luas Tanah 102 m2 Bangunan 45m2

NJOP Tanah = 1.500.000,-

NJOP Bangunan = 2.000.000,-


NJOP Tanah Dan Bangunan = 243,000,000,-


Keterangan :

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti. Jadi NJOP bukanlah harga rumah sebenarnya, missal anda membeli rumah dan bangunan seharga 300 Juta, makan harga 300 Juta tersebut bukanlah nilai NJOP. Biasanya NJOP dihitung kisaran 70% sd 90% dari harga jual-beli tersebut.


Pajak Penjualan = 0.5% x NJOP

= 0.5% x 243,000,000,-

= 12,150,000


Pajak Pembelian (BPHTB) = 0.5% x (NJOP – 60.000.000,-)

= 0.5% x (243,000,000,- - 60.000.000,-)

= 0.5 % x 183,000,000

= 9,150,000


Total Pajak Penjualan dan Pembelian = Pajak Penjualan + BPHTB

= 12,150,000,- + 9,150,000

= 21,300,000


Perhitungan

Biaya Notaris Untuk AJB Dan Balik Nama


Biaya cek sertifikat = 100,000

Biaya SK 59 = 100,000

Biaya validasi pajak = 200,000

Biaya Akte Jual Beli (AJB) = 2,400,000

Biaya Balik Nama (BBN) = 750,000

SKHMT = 250,000

APHT = 1,200,000

Total = 5,000,000



Selain Biaya-biaya tersebut di atas, ada biaya-biaya lain yang lumrah dalam transaksi jual-beli tanah atau biaya-biaya lain terkait dengan tanah dan bangunan. Yaitu


Perhitungan

Pajak Bumi Dan Bangunan


NJOP = 243,000,000

NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) = 12,000,000

= NJOP - NJOP Tidak Kena Pajak

NJOP Perhitungan PBB = 243,000.000 - 12,000,000

= 231,000,000

NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 20% x NJOP Perhitungan PBB

= 20% x 231,000,000

= 46,200,000

PPB Terutang = 0,5% x NJKP

= 0,5% x 46,200,000

= 231,000


Perhitungan

Biaya Pengurusan Imb Rumah Baru


Biaya yang biasa diberlakukan adalah 2.000.000,- sd 4.000.000,- (sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing)


Perhitungan

Biaya Pecah Sertifikat


Rp. 25.000,- /Sertifikat belum termasuk biaya pengukuran dari BPN



Tulisan tentang Perhitungan Biaya-Biaya Yang Timbul Akibat Transaksi Jual Beli Rumah Dan Bangunan adalah contoh mudah dari Perhitungan yang dapat kami sampaikan kepada anda sebagai salah satu pertimbangan dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Perhitungan Biaya-biya transaksi jual beli tanah dan bangunan tersebut adalah apabila anda melakukan transaksi jual beli secara langsung kepada pihak kedua (penjual atau pembeli). Untuk pembelian Pembelian dengan system KPR (Kredit Pemilikan Rumah), aka nada biaya-biaya tambahan lain semisal biaya provisi, asuransi dll tergantung kebijakan masih-masih bank.



Dengan mengetahui Biaya-Biaya Yang Timbul Akibat Transaksi Jual Beli Rumah Dan Bangunan tersebut di atas, setidaknya anda dapat melakukan kesepakatan antara anda dengan pihak penjual atau pembeli terkait biaya-biaya tersebut


Semoga Bermanfaat.

Terima Kasih


Kami melayani jasa design secara offline maupun online untuk berbagai kota.

Untuk info pemesanan dan konsultasi desain silakan hubungi kami :

Call/WA : 082261628288

Instagram : bas.designandbuild

Email : basarsitektur@gmail.com

Comentários


  • FACEBOOK
  • INSTAGRAM
  • TWITTER
  • LINKEDIN
  • PINTEREST
  • YOUTUBE
  • WHATSAPP
  • Blogger

BAS Design and Build

Architecture, Interior and Construction

Design and Build

082261628288

basarsitektur@gmail.com

bottom of page